Kebijakan-Kebijakan Ketua Marhalah

Buktikan, kebijakan (Titah) baru langsung dari ketua marhalah Al-Sighor, SIKAT!!!

Perlu kita ketahui bahwasanya hukum sebab-musabab berlaku didunia ini, yaitu hukum yang disebabkan oleh adanya sesuatu yang keluar dari nilai-nilai yang ada. Hal tersebut yang membuat adanya peraturan baru langsung dari ketua marhalah Al-Sighor setelah melihat kondisi anak-anak marhalah Al-Sighor yang ada.

Kebijakan-kebijakan tersebut adalah pertama, seluruh santri marhalah Al-Sighor wajib tidur pada jam 23.00 dan wajib menggunakan celana ataupun katok saat mau tidur. Kedua, untuk sholat tahajjud dilakukan secara berjama'ah dikamarnya masing-masing yang diimami oleh ketua kamarnya atau badalnya plus pengabsenan. Ketiga, wajib bagi seluruh santri marhalah Al-Sighor sesudah buyar jama'ah sholat shubuh kembali kekamarnya masing-masing, mengambil perlengkapan ngaji, berwudhu', baru menuju ke musholla. Keempat, larangan keras bagi seluruh santi marhalah Al-Sighor makan dan minum sambil berdiri dan berjalan. Semua peraturan-peraturan tersebut berkonskuensi SIKAT bagi para pelanggar.

Pertama, seperti yang kita ketahui bahwa waktu tidur pondok sekarang adalah jam 22.30 WIB, hal ini disebabkan banyaknya para santri yang tidur saat dikelas, baik madrasah formal maupun non formal sehingga waktu tidur pondok dimajukan setengah jam yang asalnya adalah jam 23.00 WIB. Untuk dimarhalah Al-Sighor Ust. M. Alamul Huda menetapkan jam 23.00 WIB sebagai waktu wajib tidur santri marhalah Al-Sighor yang mana nanti ada sebagian pengurus yang akan kilter (daur) dan menyuruh santri tidur bagi yang belum tidur dan juga mengecek santri-santri yang kedapatan tidak memakai celana atau katok untuk memakainya supaya dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama santri tersebut sedang tidur.

Kedua, setelah ketua marhalah mengetahui sendiri bahwa banyak anak-anak yang tidak sholat tahajjud meski awalnya telah bangun, banyak dari mereka yang langsung pergi ke musholla maupun pendopo untuk tidur kembali. Oleh karna itu Ust. M. Alamul Huda membuat kebijakan baru yang mewajibkan sholat tahajjud berjama'ah beserta pengabsenannya sehingga dapat diketahui siapa saja yang tidak hadir.  

Ketiga, seperti masalah yang kedua, banyak dari anak-anak yang setelah buyaran jama'ah sholat shubuh langsung menuju ke musholla dan tidur kembali tanpa membawa perlengkapan-perlengkapan ngajinya.

Keempat, untuk masalah ini sebenarnya sudah terLaksana akan tetapi masih belum formal, akan tetapi setelah keluarnya kebijakan ketua marhalah mengenai hal tersebut maka pemantauan akan anak-anak marhalah Al-Sighor akan lebih ditingkatkan kembali.


Kesemua kebijakan-kebijakan ini tidak ada yang memberatkan melainkan bermanfaat bagi para santri itu sendiri Dan kebijakan-kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh santri marhalah AL-Sighor dikantor Al-Sighor secara bergantian perkamar. Sehingga nanti tidak akan ada kesalahpahaman antara pengurus dan santri dalam penerapan kebijakan-kebijakan diatas.
Labels: Informasi, Kegiatan, Komplek Al-Sighor

Thanks for reading Kebijakan-Kebijakan Ketua Marhalah. Please share...!

Comments
0 Comments

0 Comment for "Kebijakan-Kebijakan Ketua Marhalah"

Back To Top