Buktikan, kebijakan (Titah) baru langsung dari ketua marhalah Al-Sighor, SIKAT!!!
Perlu kita ketahui
bahwasanya hukum sebab-musabab berlaku didunia ini, yaitu hukum yang disebabkan
oleh adanya sesuatu yang keluar dari nilai-nilai yang ada. Hal tersebut yang
membuat adanya peraturan baru langsung dari ketua marhalah Al-Sighor setelah
melihat kondisi anak-anak marhalah Al-Sighor yang ada.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah pertama, seluruh santri
marhalah Al-Sighor wajib tidur pada jam 23.00 dan wajib menggunakan celana
ataupun katok saat mau tidur. Kedua, untuk sholat tahajjud dilakukan secara
berjama'ah dikamarnya masing-masing yang diimami oleh ketua kamarnya atau
badalnya plus pengabsenan. Ketiga, wajib bagi seluruh santri marhalah Al-Sighor
sesudah buyar jama'ah sholat shubuh kembali kekamarnya masing-masing, mengambil
perlengkapan ngaji, berwudhu', baru menuju ke musholla. Keempat, larangan keras
bagi seluruh santi marhalah Al-Sighor makan dan minum sambil berdiri dan
berjalan. Semua peraturan-peraturan tersebut berkonskuensi SIKAT bagi para
pelanggar.
Pertama, seperti yang kita ketahui bahwa waktu tidur pondok
sekarang adalah jam 22.30 WIB, hal ini disebabkan banyaknya para santri yang
tidur saat dikelas, baik madrasah formal maupun non formal sehingga waktu tidur
pondok dimajukan setengah jam yang asalnya adalah jam 23.00 WIB. Untuk
dimarhalah Al-Sighor Ust. M. Alamul Huda menetapkan jam 23.00 WIB sebagai waktu
wajib tidur santri marhalah Al-Sighor yang mana nanti ada sebagian pengurus
yang akan kilter (daur) dan menyuruh santri tidur bagi yang belum tidur dan juga
mengecek santri-santri yang kedapatan tidak memakai celana atau katok untuk
memakainya supaya dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama santri
tersebut sedang tidur.
Kedua, setelah ketua
marhalah mengetahui sendiri bahwa banyak anak-anak yang tidak sholat tahajjud
meski awalnya telah bangun, banyak dari mereka yang langsung pergi ke musholla maupun
pendopo untuk tidur kembali. Oleh karna itu Ust. M. Alamul Huda membuat
kebijakan baru yang mewajibkan sholat tahajjud berjama'ah beserta
pengabsenannya sehingga dapat diketahui siapa saja yang tidak hadir.
Ketiga, seperti masalah yang kedua, banyak dari anak-anak
yang setelah buyaran jama'ah sholat shubuh langsung menuju ke musholla dan
tidur kembali tanpa membawa perlengkapan-perlengkapan ngajinya.
Keempat, untuk masalah ini sebenarnya sudah terLaksana akan
tetapi masih belum formal, akan tetapi setelah keluarnya kebijakan ketua
marhalah mengenai hal tersebut maka pemantauan akan anak-anak marhalah
Al-Sighor akan lebih ditingkatkan kembali.
Kesemua kebijakan-kebijakan ini tidak ada yang memberatkan
melainkan bermanfaat bagi para santri itu sendiri Dan kebijakan-kebijakan ini
telah disosialisasikan kepada seluruh santri marhalah AL-Sighor dikantor
Al-Sighor secara bergantian perkamar. Sehingga nanti tidak akan ada
kesalahpahaman antara pengurus dan santri dalam penerapan kebijakan-kebijakan
diatas.
Labels:
Informasi,
Kegiatan,
Komplek Al-Sighor
Thanks for reading Kebijakan-Kebijakan Ketua Marhalah. Please share...!